Peraturan Lingkungan PPH1 Blok C RT 001 RW 015

No Peraturan Keterangan
1 Warga wajib membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) sebesar Rp45.000.
  • Dana IPL digunakan untuk keamanan, kebersihan dan kegiatan sosial dengan rincian sebagai berikut :
    • Iuran keamanan : Rp16.000.
    • Iuran kebersihan : Rp15.000.
    • Iuran Dana sosial : Rp5.000.
    • Iuran Kas RT : Rp9.000.
  • Pembayaran diserahkan kepada Koordinator Gang masing-masing paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
2 Setiap warga wajib menjaga kebersihan lingkungan.
  • Setiap rumah wajib memiliki tempat sampah.
  • Sampah rumah tangga dibuang pada tempat sampah yang tersedia.
  • Petugas sampah akan melakukan penarikan sampah 1 minggu 1 kali.
  • Dilarang membuang sampah sembarangan di jalan, selokan, dan fasilitas umum.
  • Budayakan peduli terhadap lingkungan.
3 Warga wajib ikut serta kerja bakti lingkungan. Kagiatan kerja bakti dilaksanakan minimal 1 bulan sekali atau sesuai instruksi RT berdasarkan kebutuhan tertentu.
4 Tidak diperbolehkan membuat kebisingan berlebihan. Seperti musik keras atau kegiatan lain setelah pukul 22.00 WIB, kecuali acara yang sudah memiliki ijin.
5 Warga wajib menjaga keamanan lingkungan. Ikut ronda malam sesuai jadwal tugas penarikan jimpitan, segera melapor jika ada tamu mencurigakan.
6 Menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar. Selalu mengedepankan tenggang rasa, kebersamaan dan kekompakan.
7 Setiap tamu yang menginap lebih dari 1x24 jam wajib lapor. Melapor ke Ketua RT atau Koordinator Keamanan untuk pendataan keamanan.
8 Pembatasan waktu operasional buka tutup portal pada Gang tertentu.
  • Buka tutup portal meliputi gang:
    • Jl. Cendana II
    • Jl. Cendana IV
    • Jl. Cendana V
  • Waktu penutupan portal mulai pukul 22.00 WIB dan dibuka kembali pada pagi hari pukul 05.00 WIB.
9 Menghimbau warga untuk tertib dalam menggunakan dan memarkirkan kendaraan.
  • Dilarang mengendarai kendaraan dengan kencang/ngebut.
  • Pergunakan garasi untuk parkir kendaraan masing-masing dengan semaksimal mungkin.
  • Dilarang parkir di jalan utama atau lokasi yang dapat mengganggu/menghalangi akses warga lain.
10 Merawat dan merapikan pohon yang tinggi/rindang. Pohon tidak boleh membahayakan dan mengganggu akses jalan serta aliran kabel listrik, internet dll.
11 Bagi warga yang mempunyai binatang peliharaan wajib menjaga kebersihan peliharaannya. Pastikan hewan peliharaan tidak mengganggu warga lain.
12 Ketentuan pengajuan pembuatan surat keterangan, ijin acara dan lainnya syarat utamanya sudah melunas IPL. Warga yang berkebutuhan pembuatan surat pengantar RT wajib menunaikan kewajibannya melunasi biaya IPL, pengajuan surat melalui Sekretaris dengan menunjukan bukti lunas buku IPL.

Peraturan ini dibuat atas musyawarah kesepakatan bersama warga Blok C RT 001 RW 015 Permata Puri Harmoni 1.

Hormat kami,

Ketua RT



Daris Sucianto